Mengajar Sebagai Profesi

Mei 11, 2012 0 Comments

BAB I PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Nhingz, BLOG--Dalam lingkungan sekitar, setiap masyarakat mempunyai fungsi tertentu untuk memperbaiki atau menangani masalah-masalah hidup yang agak berat. Tetapi setiap setiap masyarakat berbeda dalam mengorganisir dan melaksanakan fungsinya. Setiap masyarakat moderen sekarang ini, teleh cinderung mengadakan spesialisasi pekerjaan, mendirikan lembaga atau organisasi untuk memudahkan sistem pelayanan. Sebagai agen pembaharuan, guru berfungsi penting ditengah masyarakat umumnya, dan khususnya dalam proses belajar mengajar. Guru memiliki dua fungsi utama yang sekaligus membedakannya dari pegawai atau pekerja lainnya dalam masyarakat, yakni  mengadakan suatu jembatan antara sekolah dengan dunia luar, serta mengadakan hubungan antara dunia muda dengan dunia dewasa dalam konteks pembelajaran.

Mengajar sebagai profesi menjadikan tugas guru secara langsung menyentuh manusi menyangkut kepentingan dan kebutuhannya untuk tumbuh dan berkembang kearah kedewasaan dan kemandirian melalui proses pembelajaran. Pengjaran yang dilakukan oleh guru itu diaksanakan dalam interaksi edukatif antara guru dengan murid yaitu antara keadaan internal dan proses kognitif siswa. Proses kognitif tersebut menghasilkan suatu hasil belajar yang terdiri dari informasi verbal, keterampilan intelek, keterampilan motorik, sikap dan siasat kognitif. Karena itu guru menempati posisi yang lebih penting, karena ia akan membawa murid-muridnya kearah tujuan yang telah ditetapkan fungsi guru dalam proses belajar mengajar adalah sebagai komunikator yang menghubungkan antara murid dengan guru.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengajaran merupakan suatu profesi?
2.      Bagaimana masalah dalam profesi keguruan?
3.      Jelaskan otonomi profesi jabatan kependidkan dan guru?
4.      Bagaimanakah kompetensi guru dalam menjalankan tugas?

C.     Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui bahwa pengajaran merupakan suatu profesi.
2.      Mengetahui masalah dalam profesi keguruan.
3.      Mengetahui otonomi profesi jabatan kependidkan dan guru.
4.      Mengetahui kompetensi guru dalam menjalankan tugas 
 BAB II PEMBAHASAN
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak siapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian itu diperoleh melalui apa yang disebut profesonalisasi, yang dilakukan baik sebelumseseorang menjalani profesi itu pendidikan/pra_jabatan maupun setelah menjalani suatu profesi in-service training (Sa’ud, 2009: 6).

Menurut Robert W. Rinchey (Arikunto, 1990: 235) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2.      Seorang pekerja profesinal, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep secara prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangandalam pertumbuhan jabatan.
4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesehjateraan anggotanya.
7.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
8.      Memandang profesi suatu karier hidup (alive carier) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

A.     Pengajaran Sebagai  Profesi
Guru dapat  dikategorikan sebagai ilmuan dan cendekiawan , Blau Peter M (1973) menjelaskan bahwa ilmuan tidak mempunyai klien, oleh karena itu mereka tidak bisa disebut profesional, karena para profesional mempunyai klien berkenaan dengan keprofesian para profesional tersebut, makanya para akademisi dalam peranannya sebagai ilmuandan cendekiawan bukanlah termasuk profesional.  Jika dipandang dari titik pusat profesional, yaitu danya alur dasar pengetahuan dan pelayanan ideal yang memiliki  karakteristik pendapatan yang tinggi, prestise, pengaruh, persyaratan pendidikan tinggi, otonomi profesional, surat izin dan komitmen para anggota terhadap profesinya bahwa hal ini semua juga dimiliki oleh akademisi dan guru kecuali mungkin pendapatan yang tinggi.

            Blau selanjutnya menanggapi bahwa realitas inilah mengundang pertanyaan seberapa besar signifikan profesional pada otonomi akademisi dan guru memperjuangkan profesinya. Langford, Glenn (1978) mengemukakan bahwa profesi itu merupakan fenomena sosial yang kompleks, karena berkaitan dengan bagaimana dia melihat dirinya sendiri dan dilihat oleh orang lain sehingga memperoleh pengakuan. Demikian pula halnya guru yang dalam bentuk suatu profesi harus dilihat dari sudut filosofi apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab guru (sagala, 2008: 201).
           
Oleh karena itu perlu ditelusuri lebih jauh apakah pengajaran itu suatu profesi, perhatikan beberapa aspek berikut:
1.      Tidak ada jawaban umum terhadap pengajaran dan sama halnya pertanyaan apakah pengobatan juga suatu profesi.
2.      Tidak ada jawaban yang jelas yang dapatdiharapkan dengan sekelompok kriteria sebagai alasan yang dapat memberi kepuasaan. Misalnya, perawat memiliki tanggung jawab dan idealisme tetapi tetap dibawah seorang dokter.
3.      Komplesitas fakta yang relevan sepertinya sangat kompleks dan sulit untuk ditetapkan. Misalnya, apakah yang diharapkan guru dibayar dan bagaimana menetapkan bayarannya tentu ini sangat tergantung pada banyak faktor diantaranya, umur, pengalaman, kualifikasi, tanggung jawab dan sebagainya.
4.      Sejauh mana guru termotivasi secara ideal untuk melayani masyarakat.
Dari keempat poin trsebut seolah-olah jabatan mengajar belum memasuki kriteria sebagai suatu profesi, namun demikian tentu dapat dilihat dari kriteria lainnya,bahwa tugas mengajar sebelumnya harus melalui pendidikan tinggi atau profesional, maka dari pandangan ini dimungkinkan tugas mengajar harus dilaksanakan secara profesional yaitu menggunakan teknik-teknik yang berlandaskan suatu ilmu pengetahuan seperti psikologi, sosiologi, pedagogi, antropologi, komunikasi dan sebagainya, maka guru termasuk suatu jabatan profesi yag sedang tumbuh.

B.     Profesi Keguruan
Menurut (Sagala, 2008: 202-203), berhubung profesi keguruan sebagai profesi yang sedang tumbuh, maka ada beberapa permasalahan dalam profesi kependidikan, untuk itu empat hal yang perlu dibahas:
1.      Profesionalisme profesi keguruan, pada dasarnya pengajaran merupakan bagian profesi yang memiliki ilmu maupun teoritikal, keterampilan, dan mengharapkan ideologi profesional tersendiri. Oleh sebab itu seseorang yang berkerja di institusi pendidikan tugas mengajar jika diukur dari guru juga merupakan profesi sebagaimana profesi.
2.      Otoritas profesinal guru, disiplin profesi guru memiliki hubungan dengan anak didik, paraguru melaksanakan tugas ya dengan penuh gairah, keriangan, kecekatan (exhilaration), dan metode yang bervariasi dalam mendidik anak-anak. Penekanan tugas profesi kependidkan dalah memberi bantuan sampai tuntas (advocation) kepada anak didik, jadi guru yang profesional tidak hanya terkonsentrasi pada materi pelajaran, tatapi mereka juga memperhatikan situasi-situasi tertentu.
3.      Kebebasan akademik (akademic freedom), Hall (1969) mengemukakan bahwa keberanian bertindak secara otonomi merupakan sikap karakteristik profesi, dan perasaan praktisioner mengharuskannya membuat suatu kebijakan yang diikuti oleh kliennya tanpa suatu tekanan eksternal yaitu dari orang lain yang bukan anggota profesi atau organisasi kerjanya. Akademic freedom adalah suatu kebebasan yang memberi kebebasan berkreasi dalam suatu forum dalam lingkup kebenaran dan dalam kasus ini secara positif memiliki tanggung jawab keilmuan. Guru bekerja bukan atas tekanan kebutuhan belajar muridnya, tetapi atas tuntunan profesionalional dan ini adalah batas kebebasan yang dimaksud, tetapi guru tidak mengabaikan kebutuhan belajar meridnya, makanya demontrasi pemboikoitan untuk menuntut kesehjateraan bagi gurudengan mengorbankan tugas mengajar adalah tidak tepat.
4.      Tanggung jawab moral (Responsible) dan pertanggung jawaban jabatan (accountability). Responsible maksudnya memiliki otoritas untuk mampu membuat suatu keputusan tanpa supervisi, sedangkan accountibility adalah tanggung jawab atau bisa dipertanggungjawabkan atau suatu tindakannya. Jadi, penekannya adalah cara guru mempertanggungjawabkan keputusannya tentang apa yang diajarkan, kapan diajarkannya, dan bagaimana mengajarkannya berdasarkan otoritas profesionalnya sendiri sebagai perpaduan kompetensi disiplin, metodedan pengajaran keilmuannya. Seterusnya yang termasuk tanggung jawab (accountability) guru kepada organisasi adalah pekerjaannya dalam proses pendidikan dimana dia bertanggung jawab (responsible), artinya bahwa akuntabilitas profesionalisme keguruan merupakan faktor yang bisa saja tidak nyata, tetapi tidakdibayang-bayangkan oleh legitimasi profesional otoritas, misalnya oleh kolega, murid, penggemar dan semacamnya kemudian delegitimasi oleh tanggung jawab perilakunya. Guru disebut bertanggung jawab kepeada lembaga keprofesinya, maka apabila ia melakukan tindakan yang tidak tepat sesuai dengan profesinya maka itu akan dipertanggungjawabkan kepada asosiasi.
Berdasarkan uraian diatas menunjukan bahwa status profesi kependidikan dan guru pada dasarnya baru memperoleh pengakuan sebagaijenis profesinya yang sedang tumbuh, dilihat dari persyaratan pendidikan guru termasuk profesi, tetapi dilihat dari otoritasnya memberikanpelayanan belajar memang masih perlu mendudukan secara benar sehingga memenuhi persyaratan otoritas profesi. Profesi guru memperoleh bayaran oleh instansi yang mengangkatnya yaitu pemerintah atau lembaga yayasan atau organisasiyang memerlukannya, sebelum profesi dokter atau pengacara mereka mendapat bayaran oleh masyarakat sesuai jasa pelayanan otoritas profesi yang diberikannya.
C.     Otonomi Profesi Jabatan Kependidikan dan Guru
Menurut (Sagala, 2008: 204), Saingan dan tantangan ketat yang dihadapi dalam profesi pendidikan yaitu:
1.      Orang luar (eksternal) pendidikan, yang menyatakan bahwa semua orang bisa mengajar menjadi seorang guru dan bisa menduduki jabatan pendidikan, tetapi bagaimana menjadi guru yang baik dan bagaimana pula mengurus pendidikan yang baik mengacu pada prinsip peadagogik mereka tidak mampu menjelaskannya. Mungkin dikarenakan adanya guru atau jabatan kependidikan lainnyayang bukan berlatar belakang pendidikan berkontribusi terhadap rendahnya mutu pendidikan, karena secara faktual kualitas pendikan diindonesia secara umum masih memprihatinkan.
2.      Orang dalam sendiri, karena terdapat diantara para pendidik hanya mengejar jabatan-jabatan teknis seperti kepala sekolah, pengawas dan jabatan-jabatanadministratif struktural birokrasi seperti kepala sub bagian, kepala sub dinas, dan semacamnya tetapi tidak punya korps yag solid dan terkesan kurang meningkatkan kualitas pribadi baik menyangkut kompetensi tugas maupun relasi antar profesi.
3.      Instusi yang memakai guru seperti pemerintah, yayasan pendidikan dan organisasi kemasyrakatan yang mengurus pendidikan. Mereka ini sebagai pemegang kebijakan membangun sistem pendidikan dimana posisi guru dan pembelajaran disekolah masih terpojokkan, sehingga otonomi guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pembelajaran belum memadai.
Sebagai implikasinya diantara guru ragu-ragu untuk melaksankan tugas profesionalnya secara sungguh-sungguh, mereka hanya menjalankan tugas sesuai waktu dan jatah kerjayang diesdiakan yang bersifat rutin belaka. Tantangan dan saingan tersebut sesungguhnya tidakdapat dibiarkan berlanjut, karena itu secara sistem sebagai keijakan nasional harus memaksa profesi kependikan dan guru mereformasi sikap dan prilakunya. Kemudian secara pribadi didukungoleh korps guru secara gigih memperjuangkan hak-haknya sehingga tidak digarap oleh orang lain yang sesungguhnya bukan profesi kependidikan. Secara internal membangun kekompakan profesi dan meningkatkan kemampuan profesi yang lebih berwibawa (Sagala, 2008: 204-205).
D.    Kompetensi Guru
Kompetensi adalah kelayakan untuk menjalankan tugas, kemampuan sebagai satu faktor penting bagi guru oleh karena itu kualitas dan produktifitas kerja guru harus mampu memperlihatkan perbuatan profesional yang bermutu kemampuan atau kompetensi guru harus memperlihatkan prilaku yang memungkinkan mereka menjalankan tugas profesional dengancara yang paling dinginkan, tidak sekedar menjalankan kegiatan pendidikan bersifat rutinitas (Sagala; 2008: 209).

Pada tahun 70-an, Menurut (Suparlan, 2005) Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru (Dikgutentis) merumuskan sepuluh kompetensi guru, yakni:
(1) memiliki kerpibadian sebagai guru,
(2) menguasai landasan kependidikan,
(3) menguasai bahan pelajaran,
(4) Menyusun program pengajaran,
(5) melaksanakan proses belajar mengajar,
(6) melaksanakan proses penilaian pendidikan,
(7) melaksanakan bimbingan,
(8) melaksanakan administrasi sekolah,
(9) menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat,
(10) melaksanakan penelitian sederhana.

Pada tahun 2003, Direktorat Tenaga Kependidikan (nama baru Dikgutentis) telah mengeluarkan Standar Kompetensi Guru (SKG), yang terdiri atas tiga komponen yang saling kait mengait, yaitu:
(1) pengelolaan pembelajaran,
(2) pengembangan potensi, dan
(3) penguasaan akademik, yang dibungkus oleh aspek sikap dan kepribadian sebagai guru.
Ketiga komponen kompetensi tersebut dijabarkan menjadi tujuh kompetensi dsasar, yaitu:
a.       Penyusunan rencana pembelajaranb.
b.      Pelaksanaan interaksi belajar mengajar,
c.       peniliaian prestasi belajar peserta didik,
d.      pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
e.       pengembangan profesi,
f.        pemahaman wawasan kependidikan, dan
g.      penguasaan bahan kajian akademik (sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan). Ketujuh kompetensi dasar guru tersebut dapat diukur dengan seperangkat indikator yang telah ditetapkan.

BAB III PENUTUP

A.  Kesimpulan
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Dalam pembahasan ini profesi terbagi atas; 1. Profesi sebagai pengajaran.
2. Profesi Keguruan (Profesionalisme profesi keguruan, Otoritas profesional guru, Kebebasan akademik, dan tanggung jawab moral).
3.  Otonomi Profesi Jabatan Kependidikan dan Guru (orang luar, orang dalam sendiri dan pemerintah), dan
4. Kompetensi Guru.
   B. Saran
Kami sadar dalam penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, maka  dari itu saran dan bimbingan dari para bapak ibu dosen selaku pembina,kami harapkan demi kesempurnaan karya penulis selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Sagala, Syaiful. 2008. Admistrasi  Pendididkan Kontemporer. Bandung: Alfabeta, CV.
Saud, Udin Syaefudin. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta, CV.

Suparlan. 2005.Guru Sebagai Profesi dan Standar Kompetensinya”.

www.google.com, 25 oktober 2011.

http://webcache.googleusercontant.com/search?q=cache, (3 Juni 2005).

Nhingzhdt

Saya adalah seorang individu yang sedang berusaha mengejar tujuan untuk menjadi sukses, dan berharap hal itu segera terealisasi. Aktivitas saya sehari-hari sebagai seorang guru mata pelajaran IPA, saya mempunyai dedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan dan semoga menjadi teladan bagi murid saya.

0 comments: