[Solusi Islam] tentang Perselingkuhan dan Pembunuhan
Nhingz, BLOG--Akhir-akhir banyak sekali kejadian yang sangat memprihantinkan terkait dengan aktifitas masyarak indonesia yang merupakan warga negara mayoritasnya muslim. Salah satunya ialah berikut:
FAKTA
Jum’at, 27/9/2013- Mis(41) warga Desa Gunelap, Jawa Timur, tega menghabisi anak
kandungnya yang baru berusia 7 jam. Bayi itu disebutkan hasil hubungan gelap
dengan lelaki berinisial SH, tetangga Mis. Suami Mis. Sementara suaminya Mis
sudah dua tahun bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres
Bangkalan Inspektur Satu Imron Rosyad mengatakan, pelaku saat dimintai
keterangan mengaku bayi malang tersebut tewas karena dia menginjaknya di rumah.
Perbuatan itu dilakukan karena takut suami mengetahui bayi itu. Kejadian
tersebut terungkap karena adanya laporan dari kakak kandung pelaku, Fah (45).
Fah tidak tahu kalau adik kandungnya hamil
dan melahirkan. Waktu itu, Fah bersama istrinya mendatangi rumah adiknya hendak
bersilaturahim. Tanpa menaruh curiga, Fah duduk-duduk di emperan rumah bersama
istrinya.
Pelaku yang menemui kakak kandungnya
tiba-tiba masuk ke kamar. Beberapa saat kemudian, terdengar suara bayi menangis
keras. Karena terkejut dengan suara bayi itu, Fah bersama istrinya kemudian
masuk ke kamar pelaku. Pelaku diketahui berada di balik meja dan menginjak
seorang bayi. Karena perbuatannya diketahui Fah, pelaku kemudian melarikan
diri.
Istri Fah kemudian menyelamatkan bayi itu.
Namun beberapa saat setelah kejadian tersebut, bayi malang itu meninggal.
Pelaku ditangkap oleh warga tidak jauh dari rumahnya dan diserahkan ke polisi.
Sementara itu, jasad bayinya langsung dikuburkan.
Atas perbuatan itu, pelaku ditetapkan
sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bangkalan. Tersangka terancam
hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup berdasarkan Pasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Polisi saat ini berusaha mengorek
keterangan dari pasangan selingkuh tersangka.
Selain kasus tersebut, masih banyak
kasus yang sama terjadi atau lebih itu. Menurut Komnas Perlindungan Anak, dari
Januari-Juni 2013, terdapat 1.034 kasus kekerasan terhadap anak. Dan juga
terdapat 535 berupa kasus kekerasan seksual
PENYEBAB PERSELINGKUHAN
1. Masalah internal.
Emotional divorce (keterpecahan emosi), yang banyak
dialami oleh suami-istri, membuat hubungan cinta kasih akhirnya padam dan
menjadi dingin. Meskipun secara fisik pasangan suami-istri masih tinggal
serumah, secara emosional terdapat jarak yang membentang. Dengan pudarnya cinta
dan kasih sayang, semakin longgarlah ikatan dan komunikasi di antara pasangan
yang bisa mendorong salah satu atau keduanya mencari seseorang yang dapat
memenuhi kebutuhannya. Apalagi jika kemudian masing-masing pasangan tidak
memiliki pemahaman tentang bagaimana seharusnya menjalani kehidupan berumah
tangga dan mengatasi persoalan yang muncul menurut ajaran Islam.
2. Masalah eksternal.
Dalam pandangan
kapitalisme hubungan pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual
semata, bukan pandangan untuk melestarikan keturunan manusia. Kita bisa
memahami, mengapa banyak komunitas masyarakat selalu menciptakan
pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual (fantasi-fantasi seksual), baik
dalam cerita-cerita, lagu-lagu, maupun berbagai karya mereka lainnya. Belum
lagi kebiasaan gaya hidup campur-baur antara pria dan wanita yang tidak
semestinya di dalam maupun di luar rumah. Semua ini muncul karena mereka
menganggap tindakan-tindakan semacam itu merupakan hal yang lazim dan penting
sebagai bagian dari sistem dan gaya hidup mereka.
SOLUSI ISLAM
Kiat Menghindari Perselingkuhan
Secara Islam
a. Menjalankan kehidupan rumah tangga secara islami untuk mewujudkan keluarga yang sakinah
mawaddah dan warahmah, (QS ar-Rum:
21); melanjutkan keturunan dan menghindarkan dosa; mempererat tali silaturahmi;
sebagai sarana dakwah; dan menggapai Ridho.
b. Atasi berbagai persoalan suami-istri dengan cara yang benar
(islami) dan tidak melibatkan orang (lelaki atau perempuan) lain.
c. Menjaga pergaulan dengan lawan jenis di tengah-tengah masyarakat.
d. Poligami, Islam telah menjadikan poligami sebagai sesuatu perbuatan mubah
(boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Dasar kebolehan
poligami tersebut, Allah Swt. telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang
hal ini (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 3).
Hukuman
bagi pelaku
a.
Perselingkuhan
Perselingkuhan sama dengan perzinaan yang
sangat jelas hukumnya haram. Dalam Islam seorang yang berselingkuh/berzina
mendapatkan hukuman yang sangat berat. Jika belum menikah, pelakunya harus
dicambuk 100 kali, dan untuk yang sudah menikah harus dirajam sampai mati.
Hukuman yang berat ini akan menjadi pelajaran bagi pelakunya hingga menimbulkan
jera sekaligus sebagai penebus dosa atas perbuatan yang dilakukan. Jika hukuman
ini diterapkan, seseorang akan berpikir panjang sebelum melakukan
perselingkuhan.
b.
Pembunuhan
Pelaku telah
melakukan pembunuhan dengan sengaja. Hukumannya wajib qishosh, nantinya si
pembunuh wajib dibunuh pula, kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh
dengan membayar diyat {denda} atau dimaafkan sama sekali.
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
Surat AL-Baqarah :179
Artinya:”Dan dalam qishash itu ada {jaminan
kelangsungan} hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.”
Surat
An-Nisa’:93
Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam, kekal ia didalamnya dan
Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
baginya.”
Oleh karena itu, kita akan selalu
jumpai dengan fakta-fakta yang tidak manusiawi seperti diatas jika kita masih
menjalani kehidupan dengan sistem sekarang yaitu sistem kapitalisme dengan
paham serba bebas (liberalisme) melakukan berbagai hal dalam aktifitas
kehidupan. Artinya bahwa ketika kita ingin meninggalkannya, dan berupaya untuk
menjalankan aktifitas kehidupan sesuai dengan syariat islam, dimana insyaAllah
segala perintah, hukum, akan terealisasikan yaitu dengan tegak kembalinya
“Khilafah Islamiyah”.
0 comments:
Posting Komentar